Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menyampaikan Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat dalam perkara perdata Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Pbu.
Pemberitahuan ini dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026, melalui iklan pada Harian Koran Radar Sampit dan website Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun perkara tersebut berkaitan dengan gugatan perdata mengenai jual beli dan hak atas sebidang tanah, dengan amar putusan yang antara lain mengabulkan sebagian gugatan Penggugat, menyatakan sah beberapa transaksi jual beli, serta menetapkan hak Penggugat atas objek tanah sebagaimana tercantum dalam putusan.
Dokumen lengkap mengenai pemberitahuan putusan dapat dilihat pada informasi yang tercantum dalam publikasi ini.
