Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menyampaikan Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat dalam Perkara Perdata Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Pbu yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengganti berdasarkan perintah Hakim Ketua.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan perkawinan antara Penggugat (Tuti) dan Tergugat (Roki Purnomo) putus karena perceraian, serta memerintahkan para pihak untuk melaporkan perceraian tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.204.000,00.
Karena keberadaan Tergugat tidak diketahui, pemberitahuan putusan disampaikan melalui Iklan Harian Radar Sampit dan Website Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sebagai bentuk pemenuhan ketentuan hukum yang berlaku.
