RELAAS PEMBERITAHUAN PERNYATAAN KASASI KEPADA TURUT TERMOHON KASASI I

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menyampaikan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Kasasi kepada Turut Termohon Kasasi I dalam perkara perdata Nomor 1566 K/Pdt/2026 Jo. Nomor 76/PDT/2025/PT PLK Jo. 30/Pdt.G/2025/PN Pbu.

Pemberitahuan ini disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rosilawati, S.E., S.H., berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, kepada Isatran, yang alamat terakhir diketahui berada di Jalan Mangga, RT 005/RW 002, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Karena keberadaan yang bersangkutan saat ini tidak diketahui namun masih berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka pemberitahuan dilakukan melalui pengumuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberitahuan ini berkaitan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1566 K/Pdt/2026 tanggal 11 Mei 2026, dalam perkara antara:

Para Pemohon Kasasi / Para Pembanding / Para Tergugat:

Wenardy Halim, dkk.

Melawan:

Suhendik sebagai Termohon Kasasi / Terbanding / Penggugat.
Isatran, dkk. sebagai Turut Termohon Kasasi / Turut Terbanding / Turut Tergugat.

Adapun amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia pada pokoknya menetapkan bahwa:

Menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi, yaitu Wenardy Halim dan Tonny Halim.
Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).

Pemberitahuan ini diumumkan melalui media massa dan media resmi Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sebagai bentuk pelaksanaan tugas jurusita dalam menyampaikan pemberitahuan kepada pihak yang keberadaannya tidak diketahui, sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat agar pemberitahuan tersebut dapat diketahui oleh pihak yang bersangkutan