Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui Jurusita telah melaksanakan pemanggilan kepada Tergugat dalam Perkara Perdata Nomor 38/Pdt.G/2026/PN Pbu.
Pemanggilan ini dilaksanakan berdasarkan perintah Hakim Ketua pada Perkara Perdata kepada saudara MARWAN, yang berdasarkan hasil penelusuran tidak diketahui lagi keberadaannya, namun masih berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, kepada yang bersangkutan diminta untuk hadir pada persidangan yang akan diselenggarakan pada:
📅 Senin, 16 Juli 2026
🕘 Pukul 14.00 WIB
📠Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Pemanggilan ini diumumkan melalui media massa dan sarana informasi resmi Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan hukum acara yang berlaku, sekaligus untuk menjamin terpenuhinya hak para pihak dalam proses peradilan.
Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan pihak yang dipanggil, diharapkan dapat menyampaikan informasi ini kepada yang bersangkutan agar dapat memenuhi panggilan sidang sebagaimana mestinya.
