RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN KEPADA TERGUGAT (SURAT TERCATAT) PERKARA PERDATA NOMOR 6/Pdt.G/2026/PN PBU

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui Jurusita Pengganti telah melaksanakan Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat (Surat Tercatat) dalam Perkara Perdata Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Pbu, sebagai bentuk pelaksanaan administrasi peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberitahuan putusan tersebut ditujukan kepada Ipana selaku Tergugat yang saat ini tidak diketahui keberadaannya, dalam perkara perdata antara Gereja Bethel Indonesia Jemaat “Yesus Baik” Pangkalan Dewa Kotawaringin Barat sebagai Penggugat melawan Ipana sebagai Tergugat serta instansi pertanahan terkait sebagai Turut Tergugat.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim antara lain mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan sah Surat Pernyataan Penyerahan/Penghibahan tertanggal 11 Mei 2010, serta menyatakan sah kepemilikan Penggugat atas sebidang tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1606/Pangkalan Tiga yang berlokasi di Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

Selain itu, Pengadilan juga menyatakan bahwa bangunan gereja yang berdiri di atas objek tanah tersebut merupakan milik sah Penggugat, memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan proses peralihan hak (balik nama) sertifikat atas tanah dimaksud, memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan, serta menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai yang ditetapkan dalam putusan.

Pelaksanaan relaas pemberitahuan putusan ini dilakukan melalui surat tercatat sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam memberikan pelayanan peradilan yang transparan, akuntabel, serta menjamin terpenuhinya hak para pihak untuk memperoleh informasi dan kepastian hukum atas setiap proses dan putusan pengadilan.