Pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 Saya ROSILAWATI, selaku Jurusita Pengadilan Negeri Pangkalan Bun atas Perintah Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam perkara Nomor 76/PDT/2025/PT PLK Jo. 30/Pdt.G/2025/PN Pbu, memberitahukan/menyerahkan kepada:
TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA
ISATRAN, bertempat: tinggal di Jalan Mangga, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 002, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah sekarang : tidak di ketahui keberadaannya dan keberadaannya masih Di Wilayah Nkri Turut Termohon Kasasi I;
Supaya datang ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam tenggang waktu 7 (Tujuh) hari terhitung setelah menerima pemberitahuan ini untuk mempelajari berkas perkara Perdata Nomor 76/PDT/2025/PT PLK Jo. 30/Pdt.G/2025/PN Pbu yang diajukan Kasasi, sebelum berkas tersebut dikirim ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam perkara antara: WENARDY HALIM, Dkk sebagai Para Pemohon Kasasi/Para Pembanding/Para Tergugat MELAWAN SUHENDIK sebagai Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat ISATRAN, dkk Sebagai Turut Termohon Kasasi/ Turut Terbanding/ Turut Tergugat;
Demikian pemberitahuan ini saya laksankan melalui Iklan Harian Koran Radar sampit dan Website Pengadilan Negeri Pangkalan Bun kepada khalayak ramai yang mengetahui keberadaanya dimohon agar memberitahukan kepada yang bersangkutan.
2025
03
DES
