ASN NETRAL

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Maka dari itu Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk berhati-hati dalam berfoto yang bisa diartikan sebagai dukungan politik melalui gestur atau bahasa tubuh.

Dan dalam Rangka Mewujudkan Pemilu yang Aman dan Damai, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun mendukung Aparatur Sipil Negara harus Bersikap NETRAL.

Berikut pose foto yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan selama Pemilu 2024. Mari Tetap Jaga Netralitas ASN Dalam PEMILU 2024.