
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melaksanakan Relaas Panggilan kepada Tergugat dalam perkara perdata Nomor 32/Pdt.G/2026/PN Pbu sebagai bagian dari pelaksanaan proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Panggilan sidang ini dilakukan guna memberitahukan kepada pihak terkait untuk hadir dalam persidangan yang akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, sekaligus memastikan terpenuhinya asas kepastian hukum dan hak para pihak dalam proses peradilan.
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas bagi masyarakat pencari keadilan.