
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melaksanakan Relaas Pemberitahuan Putusan kepada pihak tergugat dalam perkara perdata Nomor 83/Pdt.G/2025/PN Pbu sebagai bagian dari pelaksanaan administrasi perkara dan bentuk pelayanan kepada para pencari keadilan.
Pemberitahuan putusan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku guna memastikan para pihak memperoleh informasi resmi terkait amar putusan pengadilan secara patut dan terbuka.
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas kepada masyarakat.