
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menyampaikan pengumuman Relaas Panggilan Kepada Tergugat dalam perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2026/PN Pbu.
Berdasarkan relaas panggilan yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Saudari Fera Aditias Ramadani, S.H., pihak tergugat atas nama Junaidi dipanggil untuk menghadiri persidangan yang akan dilaksanakan pada:
🗓 Hari/Tanggal : Rabu, 10 Juni 2026
🕘 Pukul : 09.00 WIB
📍 Tempat : Ruang Sidang Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Pemanggilan ini dilakukan sehubungan dengan perkara perdata antara Tambrin sebagai Penggugat melawan Junaidi sebagai Tergugat, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah dan Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai Turut Tergugat.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan melalui media cetak, website resmi, dan papan pengumuman Pengadilan Negeri Pangkalan Bun agar masyarakat yang mengetahui keberadaan pihak yang bersangkutan dapat menyampaikan informasi tersebut.