
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui Jurusita Rosilawati telah melaksanakan Relaas Panggilan kepada Tergugat dalam Perkara Perdata Nomor 3/Pdt.G/2026/PN Pbu.
Panggilan ini ditujukan kepada Tergugat untuk menghadiri persidangan yang akan dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
Penyampaian relaas dilakukan melalui iklan pada media massa dan website resmi Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bentuk pemenuhan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan serta menjamin hak para pihak dalam proses persidangan.