
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui Jurusita Rosilawati, S.E., telah melaksanakan Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat I dalam Perkara Perdata Nomor 63/Pdt.G/2025/PN Pbu.
Pemberitahuan ini dilakukan pada Rabu, 25 Februari 2026, terkait Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 24 Februari 2026 dalam perkara antara Bustamin Manihuruk sebagai Penggugat melawan Asnawi, dkk sebagai Para Tergugat serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional sebagai Turut Tergugat.
Pelaksanaan relaas dilakukan melalui website resmi dan papan pengumuman Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bentuk transparansi serta pemenuhan hak para pihak dalam proses peradilan.