
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui Jurusita Rosilawati telah melaksanakan Relaas Pemberitahuan Memori Banding kepada Turut Terbanding I dalam Perkara Perdata Nomor 61/Pdt.G/2025/PN Pbu.
Pemberitahuan ini dilaksanakan pada Jumat, 20 Februari 2026, terkait Memori Banding yang diajukan oleh pihak Pembanding atas Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 3 Februari 2026.
Penyampaian relaas dilakukan melalui media massa dan website resmi Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sebagai bentuk pemenuhan hak para pihak serta menjamin tertib administrasi dan transparansi dalam proses upaya hukum banding.