Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Facebook Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Instagram Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Pengadilan Negeri

img_head
PENGUMUMAN

RAPAT KOORDINASI PENERAPAN HUKUMAN PEKERJA SOSIAL OLEH PENGADILAN TINGGI PALANGKARAYA

Peb04

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 17 Kali


Pangkalan Bun, 04 Februari 2026
Pengadilan Tinggi Palangkaraya menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penerapan Hukuman Pekerja Sosial sebagai bagian dari upaya penguatan pelaksanaan sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berorientasi pada pemidanaan yang humanis. Kegiatan ini dipimpin oleh Hakim Tinggi Palangkaraya, Bapak Aris Bawono Langgeng, S.H., M.H., bersama Bapak Anry Widyo Laksono, S.H., M.H.

Rapat koordinasi ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Ibu Ikha Tina, S.H., M.Hum., bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Bapak Ahmad Nur Hidayat, S.H., M.H., serta seluruh Hakim dan Aparatur Kepaniteraan pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Kehadiran para unsur pimpinan dan aparatur peradilan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung implementasi kebijakan pemidanaan alternatif secara optimal dan berkesinambungan.

Selain unsur peradilan, kegiatan ini juga diikuti oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah beserta jajaran satuan kerja di wilayah hukumnya, serta Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Partisipasi lintas instansi ini menjadi wujud nyata sinergi antarpenegak hukum dalam rangka menyamakan persepsi dan langkah strategis terkait pelaksanaan hukuman pekerja sosial di wilayah hukum Kalimantan Tengah.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme, pengawasan, serta pelaksanaan hukuman pekerja sosial sebagai alternatif pemidanaan, sehingga dapat diterapkan secara efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana penguatan koordinasi dan kolaborasi antarinstansi penegak hukum guna mewujudkan sistem peradilan yang lebih responsif, humanis, dan berkeadilan bagi masyarakat.