Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Facebook Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Instagram Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Pengadilan Negeri

img_head
PENGUMUMAN

RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN KEPADA TURUT TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI XV

Peb03

Konten : pengumuman hukum
Telah dibaca : 12 Kali


Pengadilan Negeri Pangkalan Bun telah melaksanakan Relaas Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada Turut Termohon Peninjauan Kembali XV, dalam perkara perdata Nomor 1440 PK/PDT/2025 jo. 10/PDT/2024/PT PLK jo. 10/Pdt.G/2023/PN Pbu, pada hari Selasa, 3 Februari 2026.

Pelaksanaan relaas pemberitahuan tersebut dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, kepada Suhadi, yang berdasarkan keterangan setempat keberadaannya tidak diketahui dan masih berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, selaku Turut Termohon Peninjauan Kembali XV.

Pemberitahuan ini berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1440 PK/PDT/2025 tanggal 1 Desember 2025, dalam perkara antara Yanto, dkk sebagai Para Tergugat/Para Pembanding/Para Pemohon Peninjauan Kembali melawan Indah Sumiati alias Indah S. alias I. Sumiati binti Somak, dkk sebagai Penggugat/Terbanging/Termohon Peninjauan Kembali, dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia c.q. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah c.q. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai Para Turut Tergugat/Para Turut Termohon Peninjauan Kembali.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan Peninjauan Kembali Para Pemohon Peninjauan Kembali serta menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara pada tingkat Peninjauan Kembali sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Sebagai bentuk pelaksanaan asas keterbukaan informasi dan pelayanan peradilan kepada masyarakat, relaas pemberitahuan putusan ini diumumkan melalui Website dan Papan Pengumuman Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, agar dapat diketahui oleh pihak yang bersangkutan maupun masyarakat yang mengetahui keberadaannya.