Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Facebook Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Instagram Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Pengadilan Negeri

img_head
PENGUMUMAN

RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN KEPADA TURUT TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI VII

Peb03

Konten : pengumuman humas
Telah dibaca : 14 Kali


RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN KEPADA TURUT TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI VII

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun telah melaksanakan Relaas Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada Turut Termohon Peninjauan Kembali VII, dalam perkara perdata Nomor 1440 PK/PDT/2025 jo. 10/PDT/2024/PT PLK jo. 10/Pdt.G/2023/PN Pbu, pada hari Selasa, 3 Februari 2026.

Relaas pemberitahuan putusan tersebut dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, kepada Slamet, yang berdasarkan keterangan setempat keberadaannya tidak diketahui dan masih berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, selaku Turut Termohon Peninjauan Kembali VII.

Pemberitahuan dimaksud berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1440 PK/PDT/2025 tanggal 1 Desember 2025, dalam perkara antara Yanto, dkk sebagai Para Tergugat/Para Pemohon Peninjauan Kembali melawan Indah Sumiati alias Indah S. alias I. Sumiati binti Somak, dkk sebagai Penggugat/Terbanging/Termohon Peninjauan Kembali, dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia c.q. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah c.q. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai Para Turut Tergugat/Para Turut Termohon Peninjauan Kembali.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan Peninjauan Kembali Para Pemohon Peninjauan Kembali serta menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara pada tingkat Peninjauan Kembali sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Sebagai bentuk keterbukaan informasi dan pemenuhan asas peradilan yang transparan, relaas pemberitahuan putusan ini diumumkan melalui Website dan Papan Pengumuman Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dengan harapan dapat diketahui oleh pihak yang bersangkutan maupun masyarakat yang mengetahui keberadaannya.