
Telah diberitahukan Putusan Verstek Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Nomor: 75/Pdt.G/2025/PN Pbu
Tanggal Putusan: 18 Desember 2025
Perkara perdata antara PT. Bank Perekonomian Rakyat Lingga Sejahtera (BPR LS) sebagai Penggugat melawan H. Milyant sebagai Tergugat.
Putusan menyatakan gugatan dikabulkan sebagian dan menghukum Tergugat untuk memenuhi kewajiban pembayaran sesuai amar putusan.
Pemberitahuan ini disampaikan karena keberadaan Tergugat tidak diketahui, melalui media agar yang bersangkutan dapat mengetahuinya.
📍 Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
📅 19 Desember 2025