
Pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 saya Rosilawati Jurusita pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun atas perintah Hakim Ketua dalam Perkara Perdata Nomor 44/Pdt.G/2025/PN Pbu.; TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA : YANI, bertempat tinggal Jalan Pantai Arut, Rukun Tetangga 002, Desa Kenambui, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah sekarang: tidak di ketahui keberadaannya. Dan keberadaannya masih Di Wilayah NKRI