Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Facebook Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Instagram Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Pengadilan Negeri

img_head
KEGIATAN

GRATIFIKASI DAN SOSIALISASI ERATERANG PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN KELAS I B

Jul22

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 1.160 Kali


            Seluruh warga Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melaksanakan Aksi jalan sehat mengkampanyekan anti gratifikasi dan sosialisasi aplikasi eraterang ke masyarakat, yang telah terlaksanakan pada hari Jumat, 19 Juli 2019. Kegiatan dimulai pada pukul 07.00 WIB sd selesai, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan jalan santai dan membagikan Brosur yang sudah disediakan oleh pihak Pengadilan untuk masyarakat.

            Gratifikasi secara umum diartikan sebagai pemberian sesuatu dari pihak lain yang dilakukan kepada penyelenggara Negara di mana pemberian tersebut berhubungan dengan tugasnya.  Pengertian Gratifikasi terdapat dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  dinyatakan bahwa: “Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas,  yakni meliputi pemberian uang,  barang,  rabat (discount),  komisi,  pinjaman tanpa bunga,  tiket perjalanan,  fasilitas penginapan,  perjalanan wisata,  pengobatan cuma-cuma,  dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”

          Sesuai dengan SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Plus (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (ERATERANG) Di Lingkungan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI mengembangkan Aplikasi ERTERANG yang berguna untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa permohonan Surat Keterangan secara online. ERATERANG merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri yang secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju.

ADAPUN SURAT KETERANGAN YANG DAPAT DIBUAT DI APLIKASI ERATERANG INI SEBAGAI BERIKUT :

1.    Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit.
2.    Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana.
3.    Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya.
4.    Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik.
5.    Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.

 

BERIKUT PERSYARATAN UNTUK MEMBUAT SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH SEBAGAI TERPIDANA DAN TIDAK SEDANG DICABUT HAK PILIHNYA :

•    Surat Permohonan Surat Keterangan;
•    Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara diatas Materai Rp.6.000,- (1 Lembar);
•    Surat Pernyataan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya diatas Materai Rp.6.000,- (1 Lembar);
•    Fotocopy KTP (1 Lembar);
•    Pas Foto Berwarna 4x6 (1 Lembar);
•    Fotocopy SKCK Legalisir (1 Lembar).
•    Membayar Leges / PNBP Rp.10.000,-

BAGAIMANA CARA MENGAKSES APLIKASI ERATERANG..???

Dengan hanya menggunakan SmartPhone yang terkoneksi ke internet, pemohon dapat mengakses Web https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id dan melakukan pendaftaran sebagai pemohon Surat Keterangan.