Pemerintah sangat membutuhkan informasi dari unit pelayanan instansi pemerintah secara rutin, guna tersusunnya rekomendasi terkait kajian menuju zona integritas wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani yang akan dijadikan sebagai referensi pengambilan kebijakan untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, oleh karena itu Pengadilan Negeri Pangkalan Bun mengadakan survei ini. Survei ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani.
Survei ini menanyakan pendapat masyarakat mengenai pengalaman dalam memperoleh pelayanan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, yang diambil dengan kuesioner. Berikut ini Laporan Survey Indeks Persepsi Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.